Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

PENTINGNYA BLOG DALAM PEMBELAJARAN ERA DIGITAL

Nama : Ciersa Arum Maulida Kelas :VIIIA A khir-akhir ini, keberadaan blog telah menjadi kebutuhan bahkan gaya hidup sebagian masyarakat. Kegiatan blogging telah menjamur di mana-mana dari berbagai kalangan dan setiap elemen masyarakat. Entah itu hanya sebagai buku harian, ungkapan opini, ide, kreatifitas hingga untuk meraup penghasilan lebih dari berbagai macam bisnis dunia maya. Blog, adalah istilah dalam dunia maya yang sangat dikenal oleh para penggiat IT. Kata Blog berasal dari kata weblog yang diperkenalkan pertama kali sejak tahun 1998 oleh Jhon Barger. Dia memberi nama Weblog untuk menspesifikasikan istilah website yang bersifat pribadi dan sering di  update  dari waktu ke waktu. Dengan kata lain Blog itu adalah website yang bersifat persoal, yang memuat opini pesonal dan hal-hal lain yang merupakan aktualisasi diri pembuatnya secara personal yang ingin ia kabarkan pada komunitas global. Meskipun personal, isinya bisa dinikmati siapa saja darimana saja dan kapan saja. B...

PPKN 30 NOVEMBER 2021

 MENGENAL TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN DIINDONESIA (30/11/2021) AGUS SUHERLANSenin, November 29, 2021  MATERI KELAS VIII SEMESTER 1 Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan alinea ke-4 UUD 1945, Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Menurut buku PPKN SMP VIII oleh Kemendikbud (2017), sistem hukum nasional adalah hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, semua peratura...

MENGENAL TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN DIINDONESIA (30/11/2021) AGUS SUHERLANSenin, November 29, 2021 MATERI KELAS VIII SEMESTER 1 Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan alinea ke-4 UUD 1945, Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Menurut buku PPKN SMP VIII oleh Kemendikbud (2017), sistem hukum nasional adalah hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, semua peraturan perundang- undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesi Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Dalam pasal 7 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan adanya tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya adalah: 1. Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 merupakan hukum dasar peraturan perundang-undangan, bersifat mengikat yang berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sesuai amanat dalam pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR berhak mengubah dan menetapkan UUD. Perubahan telah terjadi sebanyak 4 kali di mana hal tersebut merupakan jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ketetapan MPR merupakan putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada seluruh majelis dan setiap warga negara, lembaga masyarakat serta lembaga negara. 3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah pengganti UU UU merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden. Hal itu setara/sederajat dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU yang merupakan peraturan yang dibentuk oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Selain DPR dan presiden, DPD juga bisa mengusulkan UU kepada DPR. 4. Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh presiden untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya. PP disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidangnya. 5. Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Presiden dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga untuk kebutuhan daerah. Perda Provinsi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika hal tersebut terjadi, Pemerintah Pusat dapat membatalkan Peraturan Daerah. 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati/walikota. Peraturan dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan sehingga peraturan di tiap-tiap daerah berbeda.

Ppkn23-11-2021

Gambar
  Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang tata cara pembuatannya telah diatur. Indonesia adalah negara hukum dan hukum ini mengikat kepada seluruh anggota masyarakat. Hukum menjadi alat dalam menciptakan ketertiban dan keasilan. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan mengalami kekacauan. Dan sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa Lembaga negara yang memiliki kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang adalah DPR. Sementara itu Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa dibuat oleh DPR, DPD atau Presiden. Jokowi, Presiden RI (2019-2024) -- sumber:google Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ( lihat detailnya ) 2) Ketetapan MPR;  3) UU/Perppu; 4) Peraturan Presiden; 0) Peraturan Menteri; 5) Peraturan Daerah Provinsi; 6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Dan untuk materi kali ini adalah mengenai Proses Penyusunan Peratura...